Berdasarkan IMO MARPOL ANNEX VI Regulation 22A
tentang Collecting and Reporting of Fuel Ship Oil Consumption,
Mulai 1 Januari 2019, Pemerintah mewajibkan setiap Ship Owner/Operator
untuk mengumpulkan data penggunaan BBM
dan melaporkan jumlah konsumsi tahunan BBM kapalnya
#LaporkanSegera
Setiap Ship Owner/Operator yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia yang berukuran GT. 5000 atau Lebih
Owner / operator kapal yang melaporkan konsumsi bahan bakar kapal yg dioperasikan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Data tersebut telah diverifikasi maka kapal tersebut akan mendapatkan Statement Of Compliance (SOC)
Pelajari dan ikuti Panduan dibawah ini untuk mengikuti Program Pelaporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal
Sebelum daftar, pastikan mempunyai dokumen :
Isi data perusahaan dan upload dokumen persyaratan pendaftaran akun
Masukkan Laporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal Selama 1 Tahun