ATURAN

Berdasarkan IMO MARPOL ANNEX VI Regulation 22A tentang Collecting and Reporting of Fuel Ship Oil Consumption,

Mulai 1 Januari 2019, Pemerintah mewajibkan setiap Ship Owner/Operator untuk mengumpulkan data penggunaan BBM dan melaporkan jumlah konsumsi tahunan BBM kapalnya
#LaporkanSegera

Dcs Dots

MEPC.278(70)

Amandemen MARPOL Annex VI tentang sistem pengumpulan data untuk konsumsi bahan bakar minyak kapal, diadopsi oleh resolusi MEPC.278 (70) , mulai berlaku pada 1 Maret 2018.

Berdasarkan amandemen tersebut, kapal-kapal dengan 5.000 tonase bruto dan di atas diwajibkan untuk mengumpulkan data konsumsi untuk setiap jenis bahan bakar yang mereka gunakan, serta data tambahan lainnya yang ditentukan termasuk proxy untuk pekerjaan transportasi. Data agregat dilaporkan ke Negara Bendera setelah akhir setiap tahun kalender dan Negara Bendera, setelah menentukan bahwa data telah dilaporkan sesuai dengan persyaratan, mengeluarkan Pernyataan Kepatuhan kepada kapal. Negara Bendera diharuskan untuk selanjutnya mentransfer data ini ke Database Konsumsi Minyak Bahan Bakar Kapal IMO. IMO akan diminta untuk menghasilkan laporan tahunan untuk MEPC, meringkas data yang dikumpulkan.