SIAPA YANG WAJIB LAPOR?

Setiap Ship Owner/Operator yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia yang berukuran GT. 5000 atau Lebih

Dcs Dots

Tujuan Pelaporan

Aturan wajib lapor Konsumsi Bahan Bakar pada kapal diterapkan IMO sebagai cara mengetahui secara pasti jumlah konsumsi bahan bakar diseluruh dunia. Data tersebut berguna bagi IMO dalam mengambil kebijakan yang mendukung reduksi rumah kaca di industry pelayaran dunia, yang merupakan komitmen IMO dan negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, terhadap PARIS AGREEMENT.