Dcs Hero
DATA COLLECTION SYSTEM
Konsumsi Bahan Bakar Kapal Berbendera Indonesia

Mengapa Harus Lapor Konsumsi Bahan Bakar?

Berdasarkan IMO MARPOL ANNEX VI Regulation 22A
tentang Collecting and Reporting of Fuel Ship Oil Consumption,

Mulai 1 Januari 2019, Pemerintah mewajibkan setiap Ship Owner/Operator
untuk mengumpulkan data penggunaan BBM
dan melaporkan jumlah konsumsi tahunan BBM kapalnya
#LaporkanSegera

SIAPA YANG WAJIB LAPOR?

Setiap Ship Owner/Operator yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia yang berukuran GT. 5000 atau Lebih

4 TAHAPAN PELAPORAN

Keuntungan Pelaporan

Owner / operator kapal yang melaporkan konsumsi bahan bakar kapal yg dioperasikan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Data tersebut telah diverifikasi maka kapal tersebut akan mendapatkan Statement Of Compliance (SOC)

Dcs Dots

CARA DAFTAR

Pelajari dan ikuti Panduan dibawah ini untuk mengikuti Program Pelaporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal

LANGKAH 1

Pendaftaran Akun

Sebelum daftar, pastikan mempunyai dokumen :

  • NPWP
  • Profile Perusahaan dari AHU
LANGKAH 2

Lengkapi data Perusahaanmu

Isi data perusahaan dan upload dokumen persyaratan pendaftaran akun

Setelah daftar, Akun anda akan kami verifikasi

LANGKAH 3

Input Data Laporan

Masukkan Laporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal Selama 1 Tahun

LANGKAH 4

Tunggu Apalagi

#Input Laporanmu dan kirimkan kepada kami!